Aanwijzing adalah hal yang harus dilakukan setelah ditetapkannya peserta tender. Dan menjadi suatu proses penting yang wajib dihadiri peserta tender. Dengan tidak menghadiri aanwijzing, peserta tender dapat mengalami kesulitan dalam memahami proyek secara rinci dan bahkan dalam memenuhi ketentuan yang diberikan. Sebegitu pentingnya, sebaiknya peserta tender juga memperhatikan dengan teliti setiap penjelasan yang diberikan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Absennya peserta tender dalam aanwijzing juga dapat menyebabkan terdiskualifikasinya perusahaan yang mereka wakili dalam proyek yang sedang direncanakan. Hal ini tentu saja berpotensi mendatangkan kerugian besar. Dengan demikian, aanwijzing tidak hanya penting bagi peserta tender, tetapi juga memiliki peranan besar dalam keseluruhan proses procurement. Setelah aanwijzing selesai dilakukan, hasil perundingan akan diumumkan dan ditandatangani oleh para perwakilan dari pemilik dan peserta tender.
Aanwijzing bisa diartikan sebagai pertemuan antara pemilik tender dengan seluruh peserta tender yang lolos untuk membicarakan tentang detail pekerjaan/proyek yang akan ditenderkan. Dalam aanwijzing, biasanya akan terjadi tanya-jawab antara pemilik tender dengan para peserta tender.
Untuk dapat mengikuti aanwijzing, peserta tender harus memenuhi syarat-syarat yang diajukan, termasuk melengkapi dokumen yang diminta. Namun, untuk melakukan aanwijzing, biasanya pemilik tender memberlakukan kuota, dan apabila jumlah peserta tender yang lolos tidak memenuhi kuota, bisa jadi tender akan diulang kembali. Terdapat pula sejumlah hal yang perlu disepakati oleh pemilik dan peserta tender dalam aanwijzing, termasuk:
- Lingkup pekerjaan
- Metode pemilihan
- Cara penyampaian dokumen penawaran
- Kelengkapan yang harus terlampir dalam dokumen penawaran
- Metode evaluasi
- Hal-hal yang menggugurkan penawaran
- Jenis kontrak yang akan digunakan
- Besaran, masa berlaku, dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan
- Ketentuan-ketentuan lainnya (penyesuaian harga, asuransi, dll)
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838