Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru adalah regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 menjelaskan bahwa aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing – masing mempunyai peraturan dan mekanisme yang berbeda. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat 4 kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pengadaan Barang
Sesuai dengan definisi regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 pasal 1 ayat 14, dijelaskan bahwa :
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang bisa diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Mudahnya adalah barang merupakan sesuatu yang telah jadi. Bisa langsung dibeli dan segera digunakan. Contohnya : pembelian alat tulis kantor, kendaraan bermotor sehari – hari, komputer built in, atau software komersial yang sudah ada di pasaran, contohnya : Microsoft Office, Adobe, Metode Operasi Windows, dan sebagainya.
Untuk pengadaan barang semacam itu, sudah diatur dengan jelas dalam regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 ini.
Apabila pengadaan barang yang diminta adalah barang spesifikasi khusus, akan ada 2 kemungkinan. Jika barang itu adalah benda fisik seperti kendaraan tempur khusus, pesawat atau mobil kepresidenan khusus, karena akan masuk dalam jenis profesi konstruksi
Jika barang tersebut bukan benda fisik, contohnya software database keuangan sesuai keperluan instansi, Metode informasi pemerintahan, web, dan sebagainya, karenanya akan masuk dalam jenis jasa konsultansi.
- Profesi Konstruksi
Profesi Konstruksi sesuai dengan definisi regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 menjelaskan bahwa :
Profesi Konstruksi adalah semua profesi yang berkaitan dengan pengerjaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh dari profesi konstruksi adalah seperti yang sudah dijelaskan di atas. Contohnya mobil dengan spesifikasi khusus yang tak ada di pasaran. Bisa juga kapal ataupun pesawat, dan alat transportasi lainnya dengan spesifikasi khusus.
Disamping itu, pembangunan properti seperti kantor, gedung, jembatan, dan sebagainya juga masuk dalam kategori ini. Inti dari profesi konstruksi adalah membangun atau merakit wujud fisik sesuatu yang sesuai dengan si pemesan.
- Jasa Konsultansi
Dalam definisi regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 menjelaskan sebagai berikut :
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Contoh dari jasa konsultansi dalam aktivitas pemerintahan yang paling mencolok adalah profesi perencanaan. Entah itu perencanaan tata ruang, perencanaan sosial, dan sebagainya.
Disamping itu, ada sebagian jasa konsultansi yang biasa ada pada aktivitas perencanaan. Contohnya jasa arsitek yang biasa disebut dengan konsultan bangungan, dan ada pula pembuatan metode informasi teknologi.
Khusus perihal pembuatan metode informasi, sedangkan output dari aktivitas ini adalah adanya barang tidak berwujud yang disebut software, tetapi profesi pembuatan metode informasi masih dimasukkan dalam kategori jasa konsultansi.
4.Jasa Lainnya
Seperti yang tercantum dalam regulasi presiden nomor 4 tahun 2015, dijelaskan bahwa ;
Jasa Lainnya adalah jasa yang memerlukan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu metode tata kelola yang sudah diketahui luas di dunia usaha untuk mengatasi suatu profesi atau semua profesi dan/atau penyediaan jasa kecuali Jasa Konsultansi, pengerjaan Profesi Konstruksi dan pengadaan Barang.
Sesungguhnya, contoh dari aktivitas jasa lainnya ini sangatlah luas. Untuk mudahnya adalah semua aktivitas yang tidak masuk dalam 3 kategori sebelumnya. Meskipun contoh yang paling sering kali dijumpai dalam aktivitas pemerintahan adalah jasa kebersihan atau keamanan gedung, jasa transportasi dan penyewaan kendaraan, hotel, penyelenggaraan pameran aktivitas, dan sebagainya.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838