Pencegahan Procurement Fraud melalui E- Procurement

Pencegahan Procurement Fraud melalui E- Procurement

Pencegahan Procurement Fraud melalui E- Procurement

Pengadaan barang dan jasa yang saat ini berlaku, terutama di Indonesia masih mempunyai kelemahan dan belum secara efektif mencegah terjadinya korupsi. Pedoman Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia, masih memungkinkan bagi Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan perbuatan fraud berupa korupsi di tiap tahapannya. Kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa masih tergolong sebagai salah satu kasus korupsi tertinggi yang terjadi di Indonesia.

Pengadaan barang dan jasa di organisasi pemerintahan sudah melalui sejarah panjang dan berbagai macam penyimpangan yang sudah teridentifikasi, adapun macam-macam penyimpangannya, yaitu :

  • Adanya kick-back selama pelaksanaan pengadaan, yaitu penggelapan dana. Misalnya Panitia PLN memenangkan perusahaan yang bukan penawar terbaik, dan mengalokasikan dana lebih dari yang semestinya diterima oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan mendapatkan profit atau keuntungan dan sebagai pertukaran atas nilai kontrak pekerjaan, pejabat yang memiliki wewenang mendapatkan pembayaran balik dari perusahaan, yang mana dari jumlah kontrak yang diterima perusahaan.
  • Adanya praktik suap untuk memenangkan pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan yang tidak transparan.
  • Pengelola proyek tidak mengumumkan agenda pengadaan.
  • Adanya kongkalikong untuk melakukan mark-up harga perkiraan sendiri (HPS).
  • Memenangkan perusahaan saudara, kerabat, atau golongan tertentu.
  • Mencantumkan spesifikasi teknis yang hanya bisa dipasok oleh satu Penyedia tertentu.
  • Adanya Penyedia yang tidak memenuhi perlengkapan administrasi tapi tetap dapat ikut pengadaan dan bahkan menang.
  • Menerapkan metode pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah yang tidak semestinya, untuk mencapai maksud tertentu seperti menerapkan metode penunjukan langsung dengan tidak menghiraukan ketetapan yang sudah ditentukan, dan
  • Pengaturan spesifikasi barang/jasa dengan niatan menurunkan kualitas barang/jasa untuk memperoleh profit atau keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Untuk menyelesaikan semua masalah yang penyimpangan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menindaklanjuti Perpres tersebut, pemerintah bersama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) terus berusaha untuk membuat suatu sistem baru untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melalui e-procurement.

Adapun LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) sebagai pihak yang menjadi mediator antara penyedia barang dan jasa (rekanan) dan pihak pengguna (instansi pemerintah), serta sebagai pengelola sistem e-procurement. Melalui Perpres tersebut, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lancar bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test