Yang Harus Anda Ketahui Perihal LKPP dan LPSE

Yang Harus Anda Ketahui Perihal LKPP dan LPSE

Yang Harus Anda Ketahui Perihal LKPP dan LPSE

LKPP dan LPSE adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia yang bertugas untuk melakukan pengadaan barang jasa Pemerintah. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) adalah lembaga non kementerian yang mempunyai fungsi untuk membentuk kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang jasa Pemerintah.

Meskipun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah metode elektronik pengadaan barang jasa Pemerintah yang dioptimalkan oleh LKPP. LKPP mempunyai visi sebagai pelopor utama dalam pengadaan barang jasa Pemerintah untuk menciptakan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

Selain itu, LKPP juga mempunyai tiga misi untuk menempuh visinya. Adalah :

– Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendukung kemandirian bangsa yang sesuai dengan kemajuan teknologi

– Memaksimalkan pengerjaan bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif

– Meningkatkan akuntabilitas PBJ.

 LKPP adalah cikal bakal dari Sentra Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Publik (PPKPBJ) yang disusun pada tahun 2005. Kemudian pada 6 Desember 2007 terbentuklah LKPP menurut Hukum Presiden RI Nomor 106 Tahun 2007.

Tetapi dalam pengerjaan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Apa itu LKPP LPSE ?

Secara simpel, LKPP adalah lembaga non kementerian yang bertugas untuk membentuk kebijakan dan peraturan pengadaan barang jasa Pemerintah, memberikan nasihat teknis berkaitan pengerjaan PBJ dan memberikan fasilitas penyelenggara ujian sertifikasi spesialis PBJ Pemerintah. Tujuan dibentuknya LKPP adalah supaya pengerjaan PBJ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa berjalan dengan tepat sasaran, efisien, transparan dan akuntabel.

Terbentuknya LKPP juga diinginkan bisa mensejajarkan Indonesia di ajang internasional seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat ataupun Office of Government Commerce (OGC) di Inggris. Meskipun LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pengerjaan pengadaan barang jasa Pemerintah secara elektronik.

Dalam pengerjaan PBJ akan melibatkan UKPBJ atau pejabat pengadaan yang bertugas untuk melayani registasi penyedia barang jasa yang berlokasi di kawasan kerja LPSE sekitar. Tujuan terbentuknya LPSE adalah untuk meningkatkan jalan masuk pasar dan kompetisi usaha yang sehat serta mengoreksi tingkat efisiensi pengerjaan pengadaan barang dan jasa.

LPSE disusun menurut Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketetapan teknis operasionalnya dikendalikan oleh Hukum Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 perihal Layanan pengadaan Secara Elektronik.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838

Related Post

test