Keadaan darurat bukanlah suatu keadaan yang benar-benar diharapkan. Tetapi, ketika hal itu terjadi, Anda seharusnya bersiap-siap untuk saling bahu membahu untuk sigap melakukan pertolongan.
Tingkatan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Situasi Darurat
Semisal saja mempersiapkan perlengkapan ataupun peralatan yang dirasa dibutuhkan untuk saling membantu dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, simak terus informasi berikut ini mengenai tingkatan dalam pengadaan barang dan jasa ketika keadaan darurat.
Perencanaan
Tahap perencanaan adalah tingkatan pertama dalam pengerjaan ini. Adapun tujuan dari tahap perencanaan ini adalah merencanakan pengerjaan pengadaan supaya dapat dilakukan dengan baik pada ketika pengerjaan berlangsung. Pada tahap perencanaan ini dibagi menjadi sebagian langkah lagi, diantaranya adalah sebagai berikut.
Identifikasi Keperluan
Pada langkah yang pertama ini Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa melakukan identifikasi kaji cepat di lapangan. Gunanya untuk memetakan keperluan barang dan jasa dalam penanganan darurat. Dengan seperti itu keperluan barang dan jasa nantinya bisa dioptimalkan dalam penanganan darurat.
Analisa Ketersediaan Sumber Daya
Langkah selanjutnya adalah menentukan dan mengamati ketersediaan sumber daya. Gunanya adalah sebagai dasar menentukan tipe dan perkiraan volume yang diperlukan dalam memenuhi keperluan untuk barang ataupun jasa yang sedang dicari. Dengan demikian , pembagian untuk keperluan barang dan jasa nantinya bisa terdistribusikan dengan bagus dan lancar.
Penetapan Sistem Pengadaan
Selanjutnya adalah menentukan sistem pengadaan itu melalui penyedia ataupun swakelola. Apabila sistem pengadaannya adalah swakelola, karenanya seharusnya ada tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas yang mempunyai tugasnya masing-masing.
Tetapi, apabila memilih melalui penyedia, usahakan sistem yang bisa bertanggung jawab sepenuhnya. Baik itu untuk pengerjaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan daerah penyerahan.
Pengerjaan Pemilihan
Pada tahap kedua dalam pengerjaan pengadaan barang dan jasa ini PPK memilih dan menunjuk penyedia terdekat yang sedang melakukan aktivitas pengadaan barang dan jasa sejenis. Dapat juga PPK memilih pelaku usaha lain (diutamakan pelaku usaha setempat) yang dievaluasi sanggup dan memenuhi kualifikasi untuk melakukan profesi yang diperlukan. Apabila telah ditentukan mulailah terbit Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pengerjaan Pekerjaan
Pada tahap ketiga ini adalah proses pengerjaan itu berlangsung. Pelaksanan diawali sesudah dikeluarkannya SPPBJ. Sesudah surat ini keluar, tim yang menangani yang berkaitan dengan pengadaan baik barang ataupun jasa menuju ke lokasi daerah penyedia untuk memeriksanya. Apabila tim telah bertemu dengan penyedia, langkah selanjutnya adalah serah terima lokasi. Bersamaan dengan hal itu keluarlah Surat Instruksi Mulai kerja (SPMK) dan kemudian pihak penyedia mengawali pekerjaannya.
Apabila sudah selesai, langkah berikutnya adalah melakukan perhitungan hasil. Dengan demikian pengerjaan ini dapat diakhiri dengan dengan menyerahkan dari pihak penyedia ke tim sebelumnya dan pengerjaan selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Penyelesaian Pembayaran
Apabila pengerjaan sudah selesai, berikutnya adalah melakukan pembayaran. Apabila kontrak sudah dilakukan dengan baik, pembayarannya bisa dilakukan secara bulanan, sekaligus ataupun bisa dilakukan dengan sistem pemberian uang muka.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838