E-Reverse Auction

E-Reverse Auction

E-Reverse Auction

E-Reverse Auction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang atau merupakan sebuah pilihan dalam proses pemilihan penyedia. E-Reverse Auction atau Pemasukan penawaran berulang secara elektronik dijelaskan dalam Per LKPP 9/2018 merupakan metode penyampaian penawaran secara berulang yang dapat dilaksanakan dengan :

  • Sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
  • Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 

e-Reverse Auction dapat digunakan antara lain :

  • Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
  • Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
  • Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
  • Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurangkurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction.

Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction:

  • bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
  • peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner cartridge;
  • alat tulis kantor;
  • bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
  • pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar

Dalam e-Reverse Auction :

  • Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan.
  • Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
  • Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding).
  • Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
  • Dalam proses e-Purchasing ketika terdapat dua atau lebih penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa, untuk mendapatkan penawaran terbaik dapat dilakukan e-Reverse Auction yang Tata cara dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

Dalam proses tender/seleksi jasa konsultansi perorangan, e-reverse auction dilakukan dengan ketentuan :

  • Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
  • Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan E-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan.
  • Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
  • Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
  • Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838

 

Related Post

test