Kebijakan Dalam E-Purchasing dan E-Katalog

Kebijakan Dalam E-Purchasing dan E-Katalog

Kebijakan Dalam E-Purchasing dan E-Katalog

E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Mengapa E-Catalogue?

  • Tidak perlu tender/lelang bagi K/L/D/I untuk mendapatkan barang/jasa
  • Efisien, menghemat sumber daya (manusia, waktu, dan biaya)
  • Transparan, harga barang/jasa dan spesifikasi teknis transparan (bisa diakses siapa saja)
  • Dapat memilih produk sesuai kebutuhan (sesuai kualitas, merk, fungsi, dan layanan yang diberikan)
  • Lebih akuntabel, lebih menjamin ketenangan dalam melakukan pengadaan
  • Mendukung pelaksanaan kebijakan/program pemerintah

Jenis E-Catalogue:

  1. E-Catalogue Nasional
  2. E-Catalogue Sektoral
  3. E-Catalogue Daerah

Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik

E-KATALOG NASIONAL

  • Barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa L/L/D/I
  • Barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan
  • Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang

Contoh: barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya, dan barang/jasa yang dimuat dalam online shop.

E-KATALOG SEKTORAL

  • Barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian
  • Barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan
  • Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang

Contoh: barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

E-KATALOG DAERAH

  • Barang/jasa dibutuhkan oleh SKPD
  • Barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan
  • Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang

Contoh: barang, pekerjaan konstruksi (umum dan tertentu), jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Kewenangan kepala LKPP dalam pengelolaan E-Katalog :

  1. Memberikan persetujuan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral/Daerah
  2. Memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Elektronik Sektoral/Daerah
  3. Menetapkan barang/jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Daerah
  4. Melakukan monitoring penyelenggaraan sistem katalog elektronik, sistem e-purchasing, pelaksanaan kontrak katalog nasional

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test