Dalam perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan agar kontrak dapat berjalan dengan baik. Berikut tahapan-tahapan yang perlu disiapkan dalam melakukan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah:
Tahapan Persiapan:
Tahap persiapan yaitu tahapan sebelum memulai melakukan suatu kegiatan. Tahap persiapan ini dilakukan agar rencana kontrak dapat berjalan dengan efektif.
- Tahap pertama adalah menentukan semua pihak yang terlibat sudah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi secara hukum
- Tahap kedua adalah mengevaluasi dasar yang akan dijadikan pertukaran dalam perjanjian. Seperti, barang atau pekerjaan dengan uang
- Tahap ketiga adalah memahami kontrak secara hukum. Maksudnya adalah memahami apakah kontrak yang akan dilakukan diperbolehkan secara hukum atau tidak
- Tahap keempat adalah menentukan kesepakatan awal dengan adanya penawaran dan penerimaan dari pihak-pihak yang terlibat.
Prosedur Penyusunan Kontrak:
Dalam tahapan prosedur penyusunan kontrak adalah hal yang penting. Jika prosedur tersebut disusun dengan baik maka dapat meningkatkan efisiensi dalam kontrak tersebut. Berikut ada beberapa tahap perumusan atau penulisan format kontrak:
- Tahapan ini dimulai dengan menulis format kontrak dengan aspek-aspek dasar, seperti judul kontrak, tanggal, dan pihak yang melakukan kontrak
- Yang kedua adalah menuliskan detail barang/jasa yang dipertukarkan dengan nilai tertentu. Tak hanya itu, perlu ditulis juga metode pembayaran, kualitas dan serah terima
- Yang ketiga adalah tambahan perjanjian mengenai rahasia jika diperlukan
- Yang keempat memasukkan metode penyelesaian apabila terjadi perselisihan dalam kontrak
- Lalu menambahkan klausul yang menjelaskan metode atau cara untuk pemutusan kontrak (contract termination)
- Yang keenam memeriksa dan meyakinkan bahwa klausul dan meyakinkan bahwa kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku
- Yang ketujuh adalah halaman terakhir. Disitu digunakan sebagai tempat untuk menandatangani kontrak dokumen
- Yang kedelapan adalah meminta bagian legal (hukum) atau seorang yang mempunyai keahlian di bidang hukum untuk menelaah semua klausul pada kontrak
- Yang terakhir adalah mengajukan penyusunan kontrak tersebut kepada pihak yang memiliki autoritas untuk mengesahkan kontrak, dan meminta masukkan jika ada
Tahapan kesepakatan dalam rancangan kontrak:
- Yang pertama adalah mengomunikasikan rancangan kontrak yang sudah dibuat kepada pihak lain yang terlibat dalam kontrak. Setelah itu pihak lain akan menelaah dan bersifat terbuka jika ada hal yang harus diubah maupun diperbaiki
- Melakukan negosiasi sampai tercapainya kesepakatan dari masing-masing pihak
- Apabila kontrak sudah mendapatkan kesepakatan, maka dapat dilakukan penandatanganan kontrak
- Yang terakhir adalah masing-masing pihak harus mengerti tugas dan tanggung jawab. Dengan menandatangani kontrak, maka semua pihak yang terkait harus menyelesaikan tugas dan kewajiban yang tertera dalam kontrak.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.