Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Institusi atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dioptimalkan oleh LKPP. Pada mulanya LPSE cuma sebagai tim ad hoc yang disusun oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri).
Pada perkembangan berikutnya, beberapa instansi sudah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada pengerjaan pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut serta dalam pengerjaan pengadaan. Pengerjaan pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan peraturan yang mendasari lahirnya layanan ini adalah :
– Meningkatkan akses informasi terhadap masyarakat
– Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
– Mengoptimalkan media teknologi informasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelestarian tradisi
– Meningkatkan pemberdayaan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
– Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menghasilkan efektivitas kerja
– Meningkatan kualitas sumber daya manusia
1. LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini melakukan semua tugas LPSE, mempunyai alamat situs sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan type ini juga melakukan fungsi lainnya, misal:
– sosialisasi terhadap PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; – pelatihan terhadap PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
– melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk menerima kode akses
– melakukan verifikasi untuk dokumen (Sertifikat, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dan sebagainya.)
Dibawah ini adalah gambar diagram jaringan LPSE System Provider. LPSE Service Provider Pada LPSE ini mempunyai organisasi sebagai berikut:
– Penanggung Jawab
– Ketua
– Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
– Bidang Pendaftaran dan Verifikasi
– Bidang Layanan Pengguna Alasan Dibutuhkan LPSE untuk mendorong pengerjaan pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) bisa berjalan secara lebih efisien, tepat sasaran, transparan serta akuntabel sehingga bisa tercipta kompetisi sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara bisa dihasilkan.
LPSE Memiliki Fungsi sebagai berikut :
– Mengelola sistem e-Procurement.
– Menyediakan pelatihan terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
– Menyediakan sarana akses dunia maya bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
– Melakukan registrasi dan verifikasi kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838