Telah kita bahas sebelumnya bahwa e-Procurement adalah aktivitas penyediaan barang ataupun jasa secara elektronik atau online. Sebelum eProcurement hadir, perusahaan ataupun institusi pemerintah melakukan pengadaan barang secara konvensional atau manual.
Procurement konvensional memakan waktu untuk memilih vendor, menyeleksi surat penawaran yang masuk, pengerjaan perundingan sampai lelang tender. Tetapi, ketika perusahaan tidak perlu melakukan itu secara manual, karena pengerjaan procurement bisa dilakukan secara online. Ada perusahaan yang menyediakan solusi eprocurement, seperti ITPI Technology.
Lalu, bagaimana sejarahnya sampai pengerjaan procurement bisa dilakukan secara online? Yuk, ikuti sejarah perkembangan eProcurement bawah ini :
Berdasarkan Wikipedia, pertama kali metode eProcurement di Indonesia dibangun dengan dana dari World Bank di tahun 2004. Metode eProcurement ini bernama National eProcurement Governant of Indonesia (NePGI) yang kemudian dikelola oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dan berganti nama menjadi Metode e-Pengadaan Pemerintah (SePP) pada tahun 2006. SePP adalah sebuah contoh aplikasi elektronik yang menerapkan teknologi informasi terkini dan bergerak di bagian pengadaan barang/jasa.
Sebelum penyusunan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), di kawasan Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi obyek percontohan untuk penerapan pertama eProcurement yang dilakukan oleh Bappenas. Tahap awal dari metode eProcurement adalah e-Announcement (lelang serentak) menjadi tahapan sosialisasi bagi pihak pelaksana eProcurement itu sendiri.
Pemerintah kota Surabaya mengenalkan e-Announcement pertama kali. Sesudah e-Announcement, Departemen Pekerja Umum menjadi instansi pertama yang melakukan uji coba eProcurement di tahun 2004 dengan format semi eProcurement, tetapi bisa menjadi contoh bagi instansi lain. Dimulai dengan e-Announcement, Pemkot Surabaya kembali menerapkan eProcurement dengan metode yang telah disempurnakan.
Di tahun 2005, pemerintah Indonesia menyusun sebuah unit kerja yang bertugas membentuk kebijakan dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan landasan supaya terciptanya keefektifan dan efisiensi pembiayaan dari dana APBN/APBD serta pengutamaan prinsip persaingan usaha yang sehat, bersifat transparan dan adik, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disusun berdasar Hukum Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Fitur-fitur yang Ada dalam eProcurement sesuai dengan Undang-undang Presiden Nomor 8 Tahun 2006 :
– e-Regular Tendering, adalah pelelangan umum dalam rangka menerima barang/jasa dengan penawaran harga yang dilakukan pada waktu yang sudah ditetapkan.
– Reverse Tendering, pengerjaan untuk menerima harga paling menguntungkan bagi negara.
– e-Purchasing, pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan e-Price Quotation, e-Reverse Auction, atau e-Direct Purchasing.
– e-Prices Quotation, adalah pembelian barang/jasa yang banyak tersedia, kualitas terbaik dengan minta penawaran terhadap vendor.
– e-Reverse Auction, adalah pembelian barang/jasa yang banyak tersedia dengan memberikan peluang terhadap peserta lelang untuk menawarkan harga berulang kali hingga harga terendah dan dengan waktu yang sudah ditentukan.
– e-Direct Purchasing ialah pembelian barang yang tersedia banyak di pasar dan yang kualitas barang telah pasti via e-Catalog yang tersedia dalam metode PPE (pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik).
– e-Selection ialah pengadaan jasa terutama jasa konsultasi yang pengerjaannya juga dengan sistem seleksi secara biasa dan terbuka.
– Catalog adalah daftar barang/jasa beserta harga yang ada dalam metode PPE yang bersumber dari vendor.
Dengan penjabaran fitur-fitur di atas, tampak bukan cuma instansi ataupun metode developer yang menikmati manfaat dari eProcurement tapi vendor dan masyarakat umum bisa mengenal dan mengakses pengerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebab prinsipnya yang terbuka. Adanya eProcurement suatu instansi bisa mendapatkan penawaran yang lebih berbagai dan dengan pengerjaan administrasi yang sederhana.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838