Metode e-procurement yang dibuat pemerintah Indonesia adalah metode pengadaan secara elektronik dengan menerapkan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dikerjakan dengan metode e-tendering atau e-purchasing yang diatur sesuai Aturan Presiden No. 54 tahun 2010 Perihal Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015.
Prinsip dan tujuan awal pengaplikasian e-procurement adalah agar proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih efisien dalam hal penerapan sumber daya, efektif sesuai target, transparan dalam prosesnya, mewujudkan persaingan yang sehat antar penyedia jasa, serta menciptakan keputusan pengadaan yang adil dan akuntabel.
Hingga 2016, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dibentuk untuk melayani pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah Indonesia berkembang sebanyak 635 unit layanan ( system & services ) dengan area mencakup 34 provinsi di Indonesia dan 731 instansi pemerintah.
Dengan pengaplikasian metode e-procurement pemerintah sukses menghemat penggunaan anggaran biaya pengadaan barang/jasa yang terhitung pada persentasi selisih pagu dan hasil lelang sebesar 10,14 persen di 2015 dan 9,26 persen di 2016.
Dalam sebuah studi (E-procurement Observatory, Politecnico Milano, 2006-2011), menunjukan sejumlah manfaat pelaksaan e-procurement yang dapat dirasakan oleh perusahaan. Pertama, efisiensi yang terhitung dari berkurangnya penggunaan sumber daya dan pelaksanaan pengadaannya menjadi lebih singkat.
Kedua, pengadaan secara elektronik ini dapat meningkatkan kualitas hasil pengadaan dengan menciptakan iklim keterbukaan dalam pelaksanaannya, dan mengurangi risiko kecurangan dalam pengadaan. Selain itu, potensi mendapatkan harga yang lebih kompetitif dapat tercipta dengan persaingan yang terbuka dan sehat.
Ketiga , dematerialization, metode ini dapat mengurangi penggunaan kertas, dan menghapuskan biaya atas penyimpanan dokumen fisik hasil transaksi pengadaan. Keempat, e-procurement dapat meningkatkan aspek transparansi dalam prosesnya, prosedur pengerjaan, syarat, bahkan pemenang dapat diketahui dengan gamblang tanpa harus ditutupi, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang penanggung jawabnya.
Terakhir, berkontribusi mempromosikan peningkatan daya saing antar pemasok. Dengan metode pengadaan elektronik ini, tingkat partisipasi pemasok jauh lebih tinggi sehingga memberikan kesempatan untuk mendapatkan hasil dari sumber yang tepat kualitas, harga, waktu maupun jumlahnya.
Besarnya manfaat metode ini menjadi daya tarik yang kuat untuk dapat diduplikasi di berbagai organisasi. Perusahaan swasta besar dalam bidang perminyakan, pertambangan, penerbangan dan automotif pun telah mengaplikasikan sistem e-procurement.
Pengadaan adalah ranah yang kental akan biaya dan kesalahan dalam pengalokasiannya. Dari hasil penelitian, biaya pembelian umumnya mencapai 50 persen dari biaya operasional, pelaksanaan pengadaan memberikan banyak peluang untuk penghematan biaya yang dapat membuat perbedaan besar pada bottom line perusahaan. Penerapan e-procurement diharapkan mampu menekan tingginya biaya tersebut, sehingga dapat memacu pendapatan perusahaan atau organisasi.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.