Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menuju pemerintahan yang baik dilakukan dengan cara pemanfaatan teknologi dalam setiap pelayanannya. Salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut sebelumnya dilaksanakan secara manual dengan sistem pelelangan bertatap muka. Hal ini tentu saja dirasa kurang efisien, selain itu banyak terjadi berbagai penyimpangan didalam prosesnya, diantaranya proses tender yang tidak transparan yang memungkinkan terjadinya kecurangan. Terdapat bentuk penyimpangan lain yang terjadi seperti adanya suap untuk memenangkan salah satu pihak, kompromi untuk melakukan manipulasi harga serta pengaturan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu system e-Procurement sangat dibutuhkan pada masa sekarang ini untuk mengurangi kemungkinan kecurangan yang terjadi saat proses pengadaan barang/jasa dan selain itu juga menjadikan proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih efisien.
Sesuai dengan Peraturan Presiden no. 70 tahun 2012 menjelaskan bahwa e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. E-procurement sendiri bertujuan untuk memudahkan lembaga atau instansi pemerintahan dalam proses pencarian kebutuhan barang dan jasa yang diawali dengan pencarian spesifikasi barang sampai pada proses pembayaran. Yang tentu saja dapat mewujudkan transparansi dan akuntabiltas, mempermudah proses pengawasan dan evaluasi, serta dapat memenuhi kebutuhan secara cepat dalam waktu yang bersamaan.
Oleh karena itu e-Procurement Indonesia hadir untuk memberikan solusi kemudahan dalam aspek pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan anda. Yang tentu saja dapat mengurangi biaya jangka panjang, dan dapat memungkinkan perusahaan mengarahkan sumber dayanya agar lebih efisien.