Hubungan E Government Dan E Procurement

Hubungan E Government Dan E Procurement

Hubungan E Government Dan E Procurement

E-Government

E-Government atau biasa disebut e-gov, digital government, online government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses pemerintahan yang demokratis.

Ada dua model penyampaian E-Government, antara lain:

  1. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)

Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, contohnya G2C: pajak online, mencari pekerjaan, layanan jaminan sosial, dokumen pribadi (kelahiran dan akte perkawinan, aplikasi paspor, lisensi pengarah), layanan imigrasi, layanan kesehatan, beasiswa, penanggulangan bencana.2.Government-to-

      2.  Business (G2B)

Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah sistem e-procurement.

Contoh: pajak perseroan, peluang bisnis, pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll

E-Procurement

E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum, pra-kualifikasi dan sourcing secara elektronik dengan menggunakan modul berbasis website. Dukungan Teknologi Informasi ini dapat meningkatkan kapabilitas Government dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi. Proses Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan e-procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas transaksi yang dilakukan, selain itu biaya operasional dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang memakan waktu dan biaya.

Keuntungan menggunakan e-procurement:

  1. E-procurement dapat memusatkan data dalam rangka meningkatkan audit dan analisis (Gupta, Jha & Gupta, 2009).
  2. E-procurement menghilangkan interaksi manusia langsung pada proses tawar-menawar ,pekerjaan, dan layanan lainnya, korupsi menurun secara signifikan, dan peningkatan efisiensi internal dalam pemerintahan departemen (Ndou, 2004).
  3. Dari sistem e-procurement, pemerintah dapat memantau semua pekerjaan dan jasa lebih mudah dan efisien (Aman & Kasimin, 2011; Kaliannan & Awang, 2009).
  4. Sistem e-procurement menyediakan pemantauan status dan pelacakan aplikasi yang lebih baik.
  5. Meningkatkan transparansi dalam karya-karya dan jasa dan meningkatkan interaksi yang lebih baik antara pemasok dan vendor dan warga negara melalui sistem online (Adebiyi, Ayo & Adebiyi Marion, 2010).

Masalah yg mungkin dihadapi dalam e-Procurement:

Keharusan memilih harga terendah seringkali membuat banyak lembaga pemerintah justru berpotensi menerima barang/ jasa yang tidak sesuai standar. Selain itu proses lelang seringkali diikuti oleh peserta (perusahaan) yang “banting harga”.

Pengadaan barang/ jasa yang bersifat sulit diukur (intangible) seperti biaya konsultasi, belanja perangkat lunak (software/ aplikasi), berpotensi menimbulkan dugaan korupsi dari lembaga penyidik/ anti korupsi seperti BPK, KPK, Polisi dan Kejaksaan. Pemahaman dalam menentukan harga barang/ jasa yang layak sesuai spesifikasi atau “kelas” seringkali masih menjadi perdebatan antara panitia lelang dan lembaga penyidik.

Begitu besarnya sorotan publik (masyarakat dan lembaga penyidik) dan makin banyaknya peserta lelang, menimbulkan efek keengganan untuk menggunakan anggaran lelang adakan menjadi panitia lelang.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test