Mengenal Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengenal Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 terdapat pihak yang terlibat dalam pengerjaan pengadaan barang dan jasa, adalah :

  • Pengguna Anggaran (PA)

Pengguna anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan anggaran Kementrian/Institusi/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pejabat yang ditentukan oleh PA untuk menerapkan APBN atau ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. KPA pada Kementerian/Institusi/Sedangkan sentra lainnya adalah pejabat yang ditentukan oleh PA.

Sedangkan KPA pada Pemerintah Daerah  adalah pejabat yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau usul PA. KPA untuk dana dan tugas pembantuan ditentukan oleh PA pada K/L/I sentra lainnya atau usulan Kepala Daerah. KPA mempunyai kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa. Atas dasar itulah PPK bertugas dan mempunyai wewenang untuk membentuk spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diprogramkan, menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai batas atas harga kontrak yang dibolehkan, menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan dengan penyedia barang/jasa, mengawasi pengerjaan kontrak, serta membuat keputusan jika terjadi sengketa/persoalan dalam pengerjaan kontrak.

  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja organisasi pemerintah di Kementerian/Institusi/Pemerintah Daerah yang menjadi sentra keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pimpinan UKPBJ menetapkan sumber daya manusia Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja pemilihan untuk mengelola pemilihan penyedia. UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas mengerjakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

  • Penyedia barang dan jasa

Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.

Untuk informasi seleNgkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838

Related Post

test