Pelelangan Terbatas Menggunakan Evaluasi Sistem Gugur  Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pelelangan Terbatas Menggunakan Evaluasi Sistem Gugur Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam software pengadaan khususnya di Eprocurement Indonesia terdapat sistem pemilihan pengadaan yaitu tata cara untuk menjalankan pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Aturan dari lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 Sistem Pemilihan bisa dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) Instansi yang berkaitan.

Sistem pemilihan barang atau jasa ini dibentuk dan diatur oleh Kelompok Kerja yang berada dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada masing masing kementerian, lembaga, daerah, instansi. Selain dari kelompok kerja di dalam ULP, bisa juga penyusunan dilakukan atau diatur oleh Pejabat Pengadaan.

Dalam pengadaan sendiri, terdapat beberapa sistem pemilihan pengadaan. Salah satunya pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas yaitu sistem pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan yang terbatas dan kompleks. 

Karakteristik jasa antara lain adalah jasa yang mengutamakan skillware. Penyedia untuk pekerjaan ini relatif cukup banyak dan rumit. Proses pelelangan terbatas secara prakualifikasi metode dua tahap menggunakan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas yang sama dengan pelaksanaan pelelangan umum prakualifikasi dua tahap, dengan evaluasi sistem gugur dan ambang batas kecuali :

1). Dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia barang/jasa yang akan diundang.

2). Mengundang/memberitahukan calon peserta yang dianggap sanggup memenuhi syarat.

3). Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memasukkan penawaran, memenuhi syarat administrasi, memenuhi syarat teknis, atau memenuhi syarat harga, maka pelaksanaan pelelangan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

4). Apabila tak ada peserta yang lulus kualifikasi maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi.

Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test