Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pelelangan Umum Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pelelangan umum yaitu pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka dengan pengumuman secara luas lewat media massa, media cetak, dan pada papan pengumuman resmi untuk pelelangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang tertarik dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Pemilihan penyedia barang/jasa pada prinsipnya dilaksanakan melalui sistem pelelangan umum dengan pascakualifikasi. Pascakualifikasi adalah progres pengevaluasian kualifikasi yang dikerjakan setelah pemasukan penawaran.

Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya melalui Sistem Pelelangan umum, diumumkan di website Kementerian/Instansi/Pemerintah Daerah/Lembaga, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan potral pengadaan nasional melalui LPSE.

Tahapan pemilihan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul, meliputi :

  1. Pengumuman
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  6. Evaluasi dokumen penawaran sampul I
  7. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  8. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  9. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  10. Pembuktian kualifikasi
  11. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  12. Penetapan pemenang
  13. Pengumuman pemenang
  14. Sanggahan
  15. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

Metode dua sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang syarat administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan kedalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada kelompok kerja ULP.

Dalam hal pelelangan umum, jika metode dua tahap gagal, sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) huruf j “pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS”, berdasarkan hasil evaluasi kelompok kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838

Related Post

test