Procurement atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sering menjadi informasi yang sensitif, apalagi jika dikaitkan dengan anggaran yang benar-benar besar. Tidak adanya transparansi menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan. Pada akhirnya, hal ini berakibat pada output yang dihasilkan alias tidak sesuai dengan ekspektasi.
- Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut Undang-undang Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN bisa dilaksanakan dengan 4 metode, yaitu :
-. Pelelangan Terbuka, adalah dengan mengumumkan proyek penyediaan produk dan jasa secara luas melalui media massa. Metode ini membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan.
– Pemilihan langsung, adalah pemilihan barang dan jasa dengan menawarkan peluang untuk sebagian pihak terbatas, sekurang-kurangnya 2 penawaran.
– Penunjukan Langsung, adalah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia melalui beauty contest.
– Pembelian Langsung, adalah pengadaan barang dan jasa dengan membeli barang di pasar dan nilainya sesuai harga pasar.
Metode ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari BUMN atau anggaran pihak lain. Tetapi, tidak berlaku jika dana tersebut berasal langsung dari APBN/APBD. Metode procurement berikutnya secara teknis dikendalikan oleh Direksi BUMN.
- Metode Penunjukan Langsung
Apabila dianggap penting dan berakibat signifikan, E-procurement bisa menggunakan metode penunjukan langsung dan bisa dikendalikan dengan sebagian ketetapan khusus. Salah satu syaratnya, barang dan jasa tersebut diperlukan untuk performa utama perusahaan serta tidak bisa ditunda.
Ini juga berlaku jika penyedia barang dan jasa tersebut hanya satu-satunya atau spesifik. Jika barang dan jasa adalah knowledge intensive, yakni memerlukan kelangsungan pengetahuan dari penyedia barang dan jasa untuk menerapkan atau memelihara produk tersebut, penunjukan langsung lebih direkomendasikan.
Jika pelelangan terbuka atau pemilihan langsung tidak berlangsung dengan baik, dalam arti para penyedia barang dan jasa tidak memenuhi kualifikasi, penunjukan langsung juga bisa dilakukan. Penanganan darurat untuk bencana alam, barang yang bersifat repeat order, serta barang yang bersifat kelanjutan dari profesi sebelumnya bahkan termasuk di dalamnya.
- Prinsip Umum yang Wajib Dipatuhi
Dalam metode pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, ada sebagian prinsip yang umum dan harus dipatuhi, yakni:
– Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan terbaik dalam waktu yang cepat. Sementara itu, dana dan kemampuan yang ditetapkan harus seminimal mungkin.
– Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan keperluan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
– Pengadaan barang harus terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Persaingan bahkan harus sehat. Ketentuan dan prosedur yang dilaksanakan bersifat transparan.
– Semua persyaratan teknis administrasi pengadaan dan yang bersifat informasi, terbuka untuk semua penyedia barang dan jasa.
– Adil dan wajar. Perlakuan yang adil harus diterima oleh semua penyedia jasa dan barang.
– Mudah mencapai target dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.
4.Lebih mudah karena eprocurement
BUMN diizinkan menerapkan sarana e-procurement untuk membeli barang dari vendor. metode ini diharapkan bisa meringkas waktu yang diperlukan untuk pengadaan barang dan jasa. E-procurement bahkan dianggap bisa memenuhi prinsip-prinsip yang dilegalkan dalam pengerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838