TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya angkut yang ditawarkan dalam produk penawaran harga barang maupun jasa. TKDN ini menjadi salah satu referensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Surat edaran 18/SE/M/2021 mengenai pedoman operasional tertib penyelenggaraan persiapan pemilihan untuk pengadaan jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan bagi Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dalam melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga barang dengan nilai TKDN pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Kementerian PUPR.
Pokja pemilihan menyesuaikan rumus preferensi TKDN menjadi sebagai berikut:
HEA = (1-KP) x HP
Keterangan:
HEA : Harga Evaluasi Akhir
KP : TKDN x Preferensi Tertinggi
KP : Koefisien preferensi
Preferensi tertinggi : Preferensi harga maksimum, yaitu 7,5% untuk pekerjaan konstruksi dan 25% untuk barang/jasa
HP : Harga penawaran setelah koreksi aritmatik.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 67 ayat (1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Dan ayat (2) dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai HPS paling sedikit diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pasal 67 ayat (3) diatur bahwa preferensi harga diberikan pada pengadaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
- diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%;
- diberikan (koefisien preferensi) paling tinggi 25%;
- diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
- HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 – KP) x HP dengan
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP merupakan koefisien preferensi
HP merupakan harga penawaran setelah aritmatik; dan
- dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
Keuntungan ketika pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tak hanya untuk pelaku industri namun juga kepada pemerintah Indonesia sendiri:
- Akan tercipta tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang/jasa, sehingga akan ada penyerapan tenaga kerja.
- Akan ada penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk yang telah dibuat di Indonesia, sehingga pemerintah sebagai lembaga penarik pajak akan diuntungkan bisa pemasukan dari sektor pajak terus meningkat.
- Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik. Para vendor akan membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan.
- Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika
- Terciptanya kesetaraan antara pengusaha merk lokal dan merk luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.