Peran TKDN dalam menentukan formula HPS Pengadaan barang maupun Jasa

Peran TKDN dalam menentukan formula HPS Pengadaan barang maupun Jasa

Peran TKDN dalam menentukan formula HPS Pengadaan barang maupun Jasa

Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam menunjang pertumbuhan yang berkualitas pada lima tahun mendatang.

Untuk melakukan pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini tentu saja memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh :

  • K/L/PD apabila sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN)
  • BUMN, BUMD, Swasta yang dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan barang dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga akan tetapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.

Diberlakukannya program P3DN ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.

Dalam pengimplementasian kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang wajib diketahui salah satunya adalah penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE). Terdapat beberapa acuan yang harus diperhatikan dalam menentukan HPS, diantaranya :

  1. HPS/OE disusun dengan mengacu kepada harga pasar yang wajar, dengan memperhatikan harga produk dalam negeri dan waktu pelaksanaan kontrak.
  2. Untuk kegiatan rutin (non project), nilai harga satuan dalam HPS/OE tidak boleh lebih dari harga satuan pada kontrak yang sedang berjalan. Hal ini dikecualikan untuk harga satuan yang dipengaruhi oleh ketentuan pemerintah.
  3. Dalam hal tender barang yang telah diproduksi oleh minimal tiga pabrikan dalam negeri atau tender jasa yang dapat disediakan minimal tiga penyedia barang/jasa dalam negeri, makan dalam Menyusun HPS/OE menggunakan acuan harga dalam negeri.
  4. Dalam tender barang yang telah diproduksi oleh kurang dari tiga pabrikan dalam negeri atau tender jasa yang dapat disediakan oleh kurang dari tiga penyedia barang/jasa dalam negeri, maka dalam menentukan HPS/OE mengikuti formula sebagai berikut:
    Peran TKDN dalam menentukan formula HPS Pengadaan barang maupun Jasa
    Keterangan:
    DN : Rata-rata harga pasar dalam negeri.
    LN : Rata-rata harga internasional yang diperoleh dari minimal 3 negara yang berbeda dengan kondisi cost insurance and freight (CIF).
    Pb : 15% TKDN Barang tertinggi dalam buku APDN Target capaian TKDN. Pb setinggi-tingginya diberikan sebesar 15%.
    Pj : 7,5% TKDN Jasa tertinggi Target Capaian TKDN. Pj setinggi-tingginya diberikan sebesar 7,5%.

Cara perhitungan diatas dapat digunakan apabila pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan bersifat sudah pasti, antara jumlah barang atau jasa dengan estimasi harga yang telah dianggarkan. Akan tetapi apabila diperlukan provisional harga dan estimated sum maka dapat dilakukan dengan besaran tidak boleh melebihi 10% dari estimasi nilai total HPS/OE atau Rp. 500.000.000.000 atau US$ 50,000,000,00 dengan catatan kondisi mana yang tercapai terlebih dahulu. Provisional sum adalah keadaan dimana sejumlah uang sudah dianggarkan di dalam kontrak untuk suatu pekerjaan, barang atau jasa. Misalnya, dalam kontrak pengerjaan sebuah gedung perkantoran, desainnya masih ada kemungkinan dilakukan perubahan yang tentu saja akan mempengaruhi besaran anggaran yang harus digunakan. Estimasi harga awal sejumlah Rp. 2.000.000.000,- maka di dalam kontrak tersebut harus dicantumkan Rp. 2.000.000.000 dengan keterangan Provisional Sum.

Related Post

test