Pengadaan barang dan jasa di lingkup perusahaan bukanlah hal yang dapat diabaikan. Keluar masuknya barang perusahaan wajib dicatat secara jelas dan detail, guna menghindari kekeliruan perhitungan biaya perusahaan.
Pengadaan barang dan jasa dapat berasal dari bidang konstruksi, barang, konsultasi, dan jasa lainnya. Setiap kali akan melakukan penawaran barang/jasa, perusahaan wajib membuat suatu dokumen yang disebut dokumen penawaran barang dan jasa.
Dokumen tersebut dibuat menjadi tiga buah dokumen, yakni dokumen administrasi, dokumen penawaran teknis, dan dokumen penawaran harga. Ketiganya akan dikemas dalam wujud penyampulan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Wujud penyampulannya dikontrol dalam Perpres 54 tahun 2010. Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan tiga wujud penyampulan sebagai berikut :
- Metode satu sampul
- Metode dua sampul
- Metode dua tahap
Lalu apa saja perbedaan metode satu sampul dan metode dua sampul ?
- Metode Satu Sampul
Metode satu sampul yaitu metode yang penyampaian dokumen penawarannya terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukan kedalam satu sampul tertutup kepada ULP / pejabat pengadaan. Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang / Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Atau secara singkatnya metode satu sampul digunakan untuk pengadaan barang/jasa dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh penawaran harga.
- Metode Dua Sampul
Metode dua sampul ini tentu kebalikan dari metode yang sebelumnya. Apabila sebelumnya ketiga dokumen dikemas dalam satu sampul, untuk metode ini terdapat dua buah sampul, yakni sampul I dan sampul II. Metode dua sampul yakni wujud pengemasan dokumen ke dalam sampul I dan sampul II.
Sampul I berisi dokumen administrasi dan penawaran teknis, sedangkan sampul II berisi dokumen penawaran harga. Selanjutnya, kedua buah sampul tersebut dimasukkan dalam satu sampul tertutup. Kapan metode dua sampul diaplikasikan? Ketika dilaksanakan penawaran jasa konsultasi dengan cara evaluasi kualitas atau metode gabungan antara kualitas dan biaya.
Untuk metode ini, sampul I dibuka oleh panitia untuk dilakukan pengecekan dokumen administrasi dan teknisnya. Apabila kedua dokumen dinyatakan lulus, barulah panitia membuka sampul II.
Secara umum, perbedaan metode satu sampul dan dua sampul terletak pada banyaknya penyampulan yang dilaksanakan, keperluan akan penawaran, misalnya sederhana atau rumit, pelaksanaan pembukaan sampul oleh panitia. Jadi, perbedaan metode satu sampul dan dua sampul bukanlah hal yang susah untuk dipelajari. Aplikasi keduanya dapat disesuaikan dengan keperluan penawaran.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838