Pihak yang Terkait dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pihak yang Terkait dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pihak yang Terkait dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Untuk kontrak sendiri adalah perjanjian/kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka.

Unsur-Unsur Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

  1. Kesepakatan
  2. Dasar hukum & pertimbangan
  3. Kapasitas mengadakan kontrak
  4. Objek yang sah
  5. Pelayanan publik
  6. Prinsip kehati-hatian

Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

  1. Pengguna Anggaran (PA), merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang berada di kementerian, lembaga, bagian dari satuan kerja perangkat daerah.

    Tugas dan wewenang dari Pengguna Anggaran (PA)

  • Melaksanakan kegiatan untuk pengeluaran anggaran belanja 
  • Mengadakan perjanjian dengan pihak lain sesuai dengan anggaran belanja yang sudah ditetapkan
  • Menetapkan perencanaan pengadaan
  • Menetapkan dan mengumumkan RUP
  • Menetapkan PPK
  • Menetapkan pejabat pengadaan
  • Dapat memberikan wewenang kepada KPA sesuai dengan peraturan perundang undangan

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Melaksanakan tanggung jawab yang diberikan dari PA
  • Menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan:
    1. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dan
    2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain sesuai dengan anggaran dana yang sudah ditetapkan
  • Apabila tidak ada personel yang dapat ditunjuk PPK, KPA dapat merangkap menjadi PPK

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Menyusun perencanaan pengadaan
  • Menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Menetapkan rancangan kontrak
  • Menetapkan Harga Barang/Jasa (Harga Perkiraan Sendiri)
  • Menetapkan uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
  • Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
  • Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  • Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kepada PA/ KPA
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
  • Menilai kinerja penyedia
  • Melaksanakan tugas dari PA/ KPA yang meliputi:
    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dan
    2. Pengadaan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan seseorang yang ditetapkan oleh UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.

Tugas dan wewenang Pokja pemilihan/pejabat pengadaan

  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia
  • Menetapkan pemenang/penyedia

  1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa yang telah diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Tugas dan wewenang Agen Pengadaan

  • Tugas dan wewenangnya kurang lebih sama dengan tugas Pokja Pemilihan dan PPK

  1. BIRO/Bagian Hukum, merupakan pembantu Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan bidang produk hukum dan telaahan hukum.

Tugas dan wewenang BIRO/ Bagian Hukum

  • Membantu melakukan penelaahan dan perancangan Kontrak Pengadaan
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa

  1. Penyedia Barang/ Jasa, merupakan badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/ jasa.

Tugas dan wewenang penyedia Barang/ Jasa

  • Melaksanakan kontrak
  • Memastikan kualitas barang/jasa
  • Menghitung jumlah atau volume
  • Menyerahkan barang/jasa diwaktu yang tepat
  • Menyerahkan barang/jasa di lokasi yang tepat

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test