Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang/ jasa. Menurut Bab 1 ketentuan Umum pasal 1 perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.

Proses pengadaan barang/jasa dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa sendiri dibiayai oleh APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swaloka maupun oleh penyedia barang/jasa.

Tujuan pengadaan barang/jasa sendiri bagi pemerintah adalah untuk mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik dipusat maupun didaerah.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sendiri dibagi menjadi 4 kelompok:

  1. Barang

Barang adalah setiap benda berwujud ataupun tidak berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak. yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

  1. Pekerjaan Konstruksi

Merupakan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

  1. Jasa Konsultasi

Yang dimaksud adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di bidang keilmuan yang membutuhkan olah pikir.

  1. Jasa lainnya

Adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Cara pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swaloka dan melalui pemilihan penyedia.

Swaloka adalah cara memperoleh barang/jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia adalah dengan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan.

Proses pengadaan barang/jasa dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

Apabila peserta pemilihan yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis. Berikut alasan boleh dilakukannya pengaduan:

  1. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
  2. Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, dan
  3. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen pengadaan barang/jasa.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel,dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/Kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPD mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test