Saatnya Mengganti Pengadaan Offline Menjadi Pengadaan Online Di Tengah Pandemi

Saatnya Mengganti Pengadaan Offline Menjadi Pengadaan Online Di Tengah Pandemi

Saatnya Mengganti Pengadaan Offline Menjadi Pengadaan Online Di Tengah Pandemi

Perkembangan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, berdampak pada banyak aspek, yaitu antara lain aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini, mengakibatkan beberapa sektor, antara lain industri pariwisata, transportasi, manufaktur, keuangan, pelayanan publik, sektor lainnya mengurangi atau menghentikan beberapa aktivitas dan kebijakan ini berlanjut setiap pekannya, namun masih belum diketahui batas waktunya Tentunya hal ini memiliki dampak yang begitu besar pada perekonomian negara baik itu dalam skala makro maupun mikro. Faktor lain yang juga memberatkan yaitu karena sebarannya sudah menjangkau sebagian besar wilayah di Indonesia. Oleh karena itu sejumlah kebijakan dan langkah-langkah antisipatif telah dilakukan oleh  pemerintah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 ini.

Dalam aktivitas operasional sebuah perusahaan, tidak terlepas dari adanya suatu pengerjaan pengadaan barang dan jasa atau yang biasa disebut dengan procurement. Secara garis besar, aktivitas pengadaan terdapat dua tipe yaitu pengadaan konvensional dan pengadaan digital. Di Indonesia sendiri, mayoritas perusahaan masih melakukan pengadaan secara konvensional. Tipe pengadaan ini membutuhkan prosedur yang cukup rumit serta memakan banyak waktu sehingga mengakibatkan berkurangnya efisiensi. Mulai dari pencarian produk yang dilakukan secara manual, pemilihan dan pertimbangan vendor, sampai perundingan harga dalam pengadaan konvensional, tentu akan menguras energi dan waktu. Selain itu, biasanya ditemukan pula permasalahan transparansi dalam suatu pengadaan konvensional. Hal ini tentu saja merugikan perusahaan melalui celah yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari segi kegiatannya, pengadaan konvensional seringkali memerlukan pertemuan langsung antara penyedia barang dengan pembeli barang. Dengan sistem melakukan pertemuan sampai datang ke lokasi. Hal ini adalah hal yang wajar dilakukan saat sebelum pandemi. Tetapi keadaan PPKM ketika ini menghimbau kita untuk meminimalisir bepergian guna terhindar dari resiko COVID-19. Disinilah kehadiran teknologi berperan untuk menyediakan solusi pengadaan secara digital. 

Saatnya Beralih ke Online

Seperti yang sudah kita ketahui, kebijakan dari PPKM mengharuskan pengontrolan dan pelarangan bagi operasional aktivitas usaha yang tidak terkait dengan keperluan pangan, kesehatan, dan logistik. Salah satu industri yang terdampak dari  kebijakan ini adalah industri retail, dimana sudah terdapat banyak kasus penutupan serta teguran dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan terbatasnya alternatif para pembeli untuk melakukan pengadaan perlengkapan teknik secara tatap muka. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat dan efisien oleh perusahaan dalam menyikapi perubahan ini. Salah satunya adalah dengan menghadirkan kebiasaan dari berbelanja yang semula offline (datang ke toko) menjadi online (tanpa perlu datang ke toko).

Pengadaan online atau yang lebih dikenal dengan electronic procurement (E procurement) adalah sistem pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan menerapkan dunia maya sebagai sarana informasi dan komunikasi. 

Dengan mengaplikasikan pengadaan digital, perusahaan juga bisa menghemat pengeluaran yang berkaitan dengan consumables, dalam hal ini dokumen-dokumen fisik. Selain itu, pengadaan digital juga bisa meningkatkan produktivitas karena bisa menghemat waktu, serta meminimalisir resiko kehilangan dokumen administrasi pengadaan.

Efisiensi pengadaan yang dimaksud meliputi biaya yang rendah, mempercepat waktu dalam pengerjaan pengadaan, mengendalikan pengerjaan pengadaan secara sistematis, menyampaikan laporan pengadaan, dan integrasi fitur-fitur yang ditawarkan menyesuaikan keperluan perusahaan (auto quotation & approval level system) dari segi efektivitas, digital procurement bisa meningkatkan value dari pengadaan, pengelolaan data yang lebih terukur dan berkala , dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui platform digital, serta mengedepankan transparansi pengadaan di Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838

Related Post

test