Seorang pengusaha lokal di sebuah Kabupaten merasa panik saat pelelangan pekerjaan yang diincarnya dalam ternyata juga diminati oleh pengusaha pesaing lainnya. Betapa tidak, kegiatan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah setempat senilai Rp. 1 milyar tersebut sebelumnya ia yakini dapat dimenangkannya. Namun dengan adanya pelaksanaan proses pelelangan barang/jasa secara elektronik, telah membuka peluang bagi para pengusaha penyedia barang/jasa lainnya yang layak ikut untuk menyatakan minatnya. Dengan banyaknya peminat atas suatu kegiatan pekerjaan, tentunya dapat mengurangi peluang seorang pengusaha untuk menang.
Pengusaha penyedia barang/jasa pemerintah itu tidak sendiri, banyak koleganya yang juga mengkhawatirkannya, bahkan memprediksi ketatnya persaingan untuk memenangi suatu proyek yang ditenderkan melalui E-Procurement (e-proc). Tambah khawatir dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi, dapat diartikan sebagai percepatan pelaksanaan e-proc pada tahun 2011 dan menjadinya wajib pada tahun 2012.
Tentang E-Procurement
E-Procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (lelang) yang dilakukan secara elektronik berbasis web/internet. Proses lelang yang dilakukan secara elektronik adalah :
- Pengumuman yang berkenaan dengan lelang: penjelasan, pemenang lelang oleh Panitia
- Upload dan Download dokumen lelang oleh Panitia
- Pemasukan dokumen penawaran oleh Penyedia Barang/Jasa
- Pembukaan dokumen penawaran oleh Panitia
- Sanggahan kepada Panitia Pemegang Komitmen (PPK)
Mengapa Panitia Pengadaan Memerlukan e-Procurement ?
- Mendapatkan penawaran bervariatif dari para pengusaha yang mengikuti lelang
- Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang
- Mengapa Masyarakat Memerlukan e-Procurement ?
- Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan
- Mempermudah proses administrasi
- Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan
Mengapa Penyedia Memerlukan e-Procurement ?
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat
- Memperluas peluang usaha
- Membuka kesempatan pelaku
Menjadi Pengusaha Yang Profesional
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, menyiratkan percepatan pelaksanaan E-Procurement pada tahun ini, sehingga pada tahun 2012 dapat diaplikasikan secara penuh. Tujuan penerapannya tak lain untuk memicu pasar nasional yang terintegrasi , efisien, transparan, dan akuntabel. Arahan strategis tersebut menegaskan kepada pengusaha penyedia barang/jasa pemerintah dapat memacu kegiatan usahanya agar mampu menjadi lebih profesional, dalam hal:
- Tertib dalam administrasi, karena dalam e-proc dibutuhkan validitas dokumen-dokumen pendukung
- Akurasi dalam perhitungan/perencanaan, hingga mampu melakukan penawaran harga terbaik namun kompetitif
- Meng-efisienkan pekerjaannya
- Men-deliver pekerjaan berkualitas tepat-waktu, agar tidak masuk black-list
- Menyusun tolok ukur (benchmarking) dengan pesaing atau perusahaan sejenis yang lebih mapan, yang berguna sebagai acuan untuk belajar lebih baik
- Memanfaatkan teknologi informasi/komunikasi se-optimum mungkin, demi kecepatan upload / download dokumen
- Mampu bersaing secara sehat, tidak hanya di kota/kabupaten tempat domisili ia mengikuti lelang, tetapi juga ke wilayah lain. Sehingga meluaskan jangkauan usahanya.
Perkembangan teknologi demikian pesat, sehingga untuk meraih pemenangan pekerjaan dalam proses tender secara elektronik, pengusaha mesti memiliki kemampuan “adaptive behaviour”. Yakni suatu greget untuk bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman. Boleh disebut bahwa kepanikan dan kekhawatiran sebagian pengusaha di atas bersifat transisional, yang hanya terjadi sementara mengenali proses lelang secara elektronik. Karena sesungguhnya e-proc didedikasikan untuk memudahkan dan mempercepat proses terjadinya transaksi, bukan menjadi sesuatu yang menghambat dan menakutkan, sepanjang mampu menyiasatinya.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.