Hal-Hal Mengenai E-Tendering

Hal-Hal Mengenai E-Tendering

Hal-Hal Mengenai E-Tendering

E-Tendering adalah tata sistem pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan secara terbuka dan bisa ditiru oleh seluruh Penyedia Barang/Jasa yang teregistrasi pada metode pengadaan secara elektronik dengan sistem memperkenalkan 1 kali penawaran dalam waktu yang sudah ditetapkan.

Pasal 106 Undang-undang Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 205 perihal Perubahan Keempat atas Undang-undang Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :

– Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa dilaksanakan secara elektronik.

– Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilaksanakan dengan sistem e-tendering atau e-purchasing.

Ruang lingkup E-Tendering mencakup pengerjaan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa hingga dengan pengumuman pemenang. Para pihak yang terlibat dalam E-Tendering  adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa. E-Tendering dilakukan dengan menerapkan metode pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.

Aplikasi E-Tendering sekurang-kurangnya memenuhi elemen perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya metode keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik hanya bisa dibaca pada waktu yang sudah ditetapkan.

Metode E-Tendering yang diselenggarakan oleh LPSE harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– Merujuk pada standar yang mencakup interoperabilitas dan integrasi dengan metode Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

– Merujuk pada standar pelaksanaan pengadaan secara elektronik.

– Tak terikat pada lisensi tertentu (free license)

Proses E-Tendering dilaksanakan dengan memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak membutuhkan pengukuran kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tak ada {sangahan dan sangahan banding.

Tahapan E-Tendering  paling kurang terdiri atas :

– Undangan

– Pemasukan penawaran harga

– Pengumuman pemenang

Proses E-Tendering dijalankan dengan ketetapan sebagai berikut:

– Tidak dibutuhkan Jaminan Penawaran.

– Tidak dibutuhkan sangahan kualifikasi.

– Jika penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan biaya.

– Tidak dibutuhkan sangahan banding.

– Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:

* daftar pendek berjumlah 3 (tiga) hingga 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi.

* seleksi sederhana dijalankan dengan sistem pascakualifikasi.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengadaan barang dan jasa silahkan kunjungi Website https://eprocurement-indonesia.com/ atau bisa hubungi Helpdesk di +62811-3484-007 / +6231-591-75838.

Related Post

test